kabar gembira buat kamu yang ingin punya rumah impian di tahun 2026. Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP 100% untuk mendorong sektor properti.
Kebijakan ini jelas menguntungkan pembeli karena kebutuhan hunian terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Bagi pembeli rumah pertama, program ini peluang emas untuk menghemat puluhan juta rupiah dari biaya pajak beli rumah yang seharusnya dibayarkan pembeli.
Kupas Tuntas PMK No. 90/2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 adalah landasan hukum pelaksanaan program insentif bebas PPN rumah di tahun ini. Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, poin penting dari peraturan ini itu, pemerintah akan menanggung PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.
Untuk harga jual rumahnya sendiri itu maksimal harga jualnya Rp5 miliar dan harus rumah tapak dan rumah susun baru yang siap huni. Durasinya sendiri mulai berlaku dari Januari sampai Desember 2026. Lebih lanjut, hunian yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tidak dapat menikmati insentif PPN yang dibantu pemerintah ini.
Kebijakan ini sendiri merupakan kelanjutan dari program serupa di tahun-tahun sebelumnya yang jelas efektif menggerakkan sektor properti.
Siapa yang Berhak Mendapat Insentif PPN DTP 2026?
Syarat bebas PPN rumah pertama adalah status kewarganegaraan. Warga Negara Indonesia serta memiliki NPWP dan NIK bisa mengajukan program ini.
Aturan fundamental yang harus dipahami adalah prinsip satu orang satu unit yang berarti setiap individu hanya berhak mendapat fasilitas untuk satu properti. Bagi investor properti yang ingin membeli lebih dari satu unit, pembelian kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif bebas PPN rumah.
Selain itu, jika kamu mengajukan programnya sebelum 1 Januari 2026, tapi membatalkan pengajuan, maka kamu tidak tidak dapat memanfaatkan insentif PPN satu ini.
0 Comments